KEPALA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah, fasilitasi kerja sama dalam negeri, fasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
  2. penyiapan bahan pengoordinasioan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah, fasilitasi kerja sama dalam negeri, fasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
  3. penyiapan bahan perngoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah, fasilitsi kerja sama dalam negeri, fasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah, fasilitasi kerja sama dalam negeri, fasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUB KOORDINATOR PEMERINTAHAN UMUM

  1. melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Subbagian Pemerintahan Umum berdasarkan dokumen rencana kerja organisasi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
  2. menyusun bahan rancangan kebijakan dan fasilitasi pelimpahan kewenangan Bupati ke Camat berdasarkan kajian untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat;
  3. menyusun bahan rancangan pedoman pembinaan kelurahan sesuai dengan peraturan tentang kelurahan sebagai pedoman kecamatan dalam melaksanakan pembinaan kelurahan;
  4. menyusun bahan rancangan monografi Kecamatan berdasarkan data yang akurat sebagai bahan kebijakan lebih lanjut;
  5. menyusun bahan rancangan naskah sambutan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan tema kegiatan dan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati guna kelancaran kegiatan;
  6. menyusun bahan rancangan memori serah terima jabatan bupati/wakil dan sekda sesuai dengan data pejabat dan dokumentasi kerja bupati/wakil dan sekda sebagai dokumen akhir pelaksanaan tugas;
  7. melaksanakan kegiatan fasilitasi penguatan kecamatan berdasarkan evaluasi dan kajian guna peningkatan pelayanan kepada rakyat;
  8. melaksanakan kegiatan evaluasi laporan kegiatan kecamatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan hasil monitoring dan analisis sebagai bahan kebijakan lebih lanjut;
  9. melaksanakan fasilitasi pemilu dan pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran kegiatan;
  10. melaksanakan kegiatan koordinasi Standar Pelayanan Minimal bidang Pemerintahan pada organisasi perangkat daerah pengampu untuk tercapainya target SPM bidang pemerintahan;
  11. melaksanakan Fasilitasi Pergantian Antar Waktu DPRD sesuai dengan ketentuan tentang Pergantian Antar Waktu DPRD untuk kelancaran tugas;
  12. menyusun bahan rancangan inovasi daerah Subbagian Pemerintahan Umum berdasarkan hasil analisa dan atau pemanfaatan teknologi untuk efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  13. mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Pemerintahan Umum sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
  14. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Pemerintahan Umum secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.

SUB KOORDINATOR OTONOMI DAERAH

  1. melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Subbagian Otonomi Daerah berdasarkan dokumen rencana kerja organisasi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
  2. menyusun bahan rancangan kebijakan otonomi daerah berdasarkan peraturan di bidang otonomi daerah dan hasil analisa untuk kelancaran tugas;
  3. melaksanakan kegiatan rapat koordinasi bersama forkompimda sesuai dengan kebutuhan guna keterpaduan pelayanan kepada rakyat;
  4. melaksanakan rapat koordinasi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi guna tercapainya target kinerja;
  5. melaksanakan Fasilitasi cuti Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk kelancaran tugas;
  6. melaksanakan Penataan batas daerah sesuai dengan ketentuan batas daerah dan data yang akurat untuk kepastian hukum;
  7. menyusun bahan rancangan Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) berdasarkan capaian, realisasi dan rencana penyelenggaraan pemerintahan daerah  sebagai bentuk pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan bahan kebijakan berikutnya;
  8. menyusun bahan rancangan inovasi daerah Subbagian Otonomi Daerah berdasarkan hasil analisa dan atau pemanfaatan teknologi untuk efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  9. mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Otonomi Daerah sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Otonomi Daerah secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.

SUB KOORDINATOR KERJA SAMA DAERAH

  1. melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Subbagian Kerjasama berdasarkan dokumen rencana kerja organisasi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
  2. menyusun bahan rancangan kebijakan kerjasama sesuai dengan potensi bahan pelaksanaan kerjasama;
  3. melaksanakan penggalian potensi kerjasama berdasarkan kajian sebagai bahan penyusunan kebijakan;
  4. melaksanakan fasilitasi kerjasama dengan pihak lain berdasarkan pendekatan pendahuluan antar pihak untuk kelancaran tugas dan kesejahteraan rakyat;
  5. melaksanakan penyusunan database kerjasama sesuai dengan informasi pelaksanaan kerjasama sebagai bahan kebijakan lebih lanjut;
  6. melaksanakan kajian kerjasama berdasarkan data dan kebutuhan sebagai bahan penyusunan kebijakan;
  7. menyusun bahan rancangan inovasi daerah Subbagian Kerjasama berdasarkan hasil analisa dan atau pemanfaatan teknologi untuk efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  8. mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kerjasama sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Kerjasama secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.