Bedah Rancangan LKPJ Bupati Pemalang ATA 2021

    Semarang, 8-9 Maret 2022 Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang melakukan Bedah Rancangan LKPJ Bupati Pemalang ATA 2021 bersama LPPM Undip. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Bupati Pemalang secara langsung dan dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang selaku Ketua Tim Penyusun LKPJ Bupati Pemalang ATA 2021. Pelaksanaan Bedah Rancangan ini dengan maksud untuk menghasilkan LKPJ Bupati Pemalang ATA 2021 yang berkualitas, yang mampu memberikan informasi singkat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pemalang Tahun 2021 sebagai bentuk tanggungjawab Bupati kepada DPRD Kabupaten Pemalang.

    Sebagaimana diketahui dan dipahami bersama, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah memiliki kewajiban melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah, dan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, serta melaksanakan program strategis nasional. Pertanggungjawaban pelaksanaan kewajiban tersebut diatas sesuai dengan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan salah satunya berupa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati yang disampaikan kepada DPRD. Penyampaian LKPJ tersebut dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

     LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2021 merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan selama 1 (satu) tahun anggaran. Adapun ruang lingkup LKPJ meliputi dua hal utama, yaitu : pertama hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan kedua hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.