TUGAS POKOK DAN FUNGSI:
Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Sekretariat Daerah Mempunya Tugas dan Fungsi: Setda mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordmasian admimstratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah, fasilitasi kerja sama dalam negeri, fasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
- penyiapan bahan pengoordinasioan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah, fasilitasi kerja sama dalam negeri, fasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
- penyiapan bahan perngoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah, fasilitsi kerja sama dalam negeri, fasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah, fasilitasi kerja sama dalam negeri, fasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
