Menyerahkan Laporan Pelaksanaan Tugas Pjs Bupati Pemalang

Bagian Tata Pemerintahan menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri lewat Pj Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 28 Oktober 2024 di Ruang Kerja Gubernur Jawa Tengah. Laporan tersebut sebagai tanggung jawab pelaksanaan tugas (Bapak Agung Hariyanto, S.E., M.M) selaku Pjs Bupati Pemalang menggantikan Bupati Definitif yang sedang melaksanakan cuti kampanye. Laporan ini merupakan laporan yang disampaikan pada tahap pertama (30 hari kerja) dari total jabatan Pjs Bupati selama 60 hari kerja.