Pelacakan Pilar Batas Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga

Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melaksanakan pengecekan Pilar Batas Utama (PBU) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 65 Tahun 2009 tentang Tentang Batas Daerah Kabupaten Pemalang Dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 8 PBU yakni :

  • PBU 14 : koordinat 07° 11′ 47287″ LS dan 109° 23′ 43.56747″ BT
  • PBU 15 : koordinat 07° 11′ 29.43587″ LS dan 109° 22′ 44.44180″ BT
  • PBU 16 : koordinat 07° 11′ 56.42301″ LS dan 109° 21′ 45.99178″ BT
  • PBU 17 : koordinat 07° 12′ 05.31504″ LS dan 109° 21′ 14.21974″ BT
  • PBU 18 : koordinat 07° 12′ 41.41254″ LS dan 109° 20′ 46.41348″ BT
  • PBU 19 : koordinat 07° 12′ 34.59306″ LS dan 109° 19′ 32.42978″ BT
  • PBU 20 : koordinat 07° 12′ 44.83279” LS dan 109° 19′ 11.64245″ BT
  • PBU 21 : koordinat 07° 12′ 59.65725″ LS dan 109° 18′ 11.90413″ BT

Pelacakan dilakukan bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Purbalingga dimulai dari tanggal 24-25 dan 30-31 Mei 2022.

Hasil pelacakan dari 8 PBU yang dicari terdapat 3 pilar dengan kondisi masih bagus, 1 pilar rusak yaitu PBU 21 , dan 3 pilar tidak ditemukan. Pilar yang tidak ditemukan yaitu PBU 15, PBU 17, dan PBU 20 yang tidak ditemukan walaupun sudah menuju titik sesuai koordinat yang tertera di Peraturan Menteri Dalam Negeri. Bahwa dalam rangka kepastian batas dan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga. Batas daerah menjadi penting karena seringkali terjadi ketidakjelasan batas daerah. Misalnya, tidak ada skala, tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat, tidak ada datum geodetik, tidak jelasnya delinasi garis batas, tidak dicantumkannya sumber data, pembuat dan tahun pembuatannya. Untuk itu harus ada penetapan dan penegasan batas wilayah.

Bantuan Bencana Banjir Rob

Pemalang – Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pemalang menyerahkan bantuan berupa bahan makanan seperti Mie Instan, Beras, dan sembako lainnya (27 Mei 2022) di Dapur Umum milik PMI yang dibuka di Desa Pesantren Kecamatan Ulujami. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sub Koordinator Pemerintahan Umum Yusuf Afandi, SE dengan didampingi Teguh Priyanto S.IP dan Anastiar W Putra, S.P.

Rapat Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2022

Pemalang- Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang melakukan rapat koordinasi terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Di Kabupaten Pemalang Tahun 2022.

Dilaksanakan pada Tanggal 17 Mei 2022 bertempat di Ruang rapat Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang  bersama dengan 7 (tujuh) Perangkat Daerah pengampu SPM yaitu: 1) Dinas Pendidikan; 2)Dinas Kesehatan; 3)Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, 4)Dinas Perumahan Rakyat; 5) Dinas Sosial, KB,PP, PA; 6) Satpol PP; dan 7)BPBD.

Dalam rapat ini membahas tentang regulasi baru yaitu Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pelaporan SPM Tahun 2022. Dalam regulasi yang baru ini ada beberapa perbedaan dengan regulasi yang lama yaitu pada:

  1. Mutu dan Layanan

Dalam permendagri yang baru menggambarkan penerima layanan dasar, dan mutu layanan dasar sedangkan yang lama hanya penerima layanan dasar saja

  1. Tahapan Penerapan SPM

Ada 4 tahapan dengan penjelasan teknis yang di ada dalam lampiran permendagri sedangkan yang lama belum ada format baku setiap tahapan

  1. Pencapaian SPM

Perhitungan pencapaian SPM dengan menggunakan IPSPM sedangkan dalam permendagri sebelumnya diamanatkan 100%

  1. Pelaporan SPM

Dalam Permendagri yang baru mewajibkan daerah untuk melaporkan SPM melalui sistem setiap triwulan

  1. Tim Penerapan SPM

Ditetapkan dengan SK Bupati dan mewajibkan untuk membuat Rencana aksi pada permendagri sebelumnya ditetapkan dengan perkada dan hanya mengamanatkan rencana aksi

  1. Koordinasi Penerapan SPM

Pembentukan sekber di tingkat pusat sedangkan sebelumnya belum ada istilah ini

  1. Lampiran

Ada 4 lampiran yaitu lampiran A, B, C, D sedangkan sebelumnya hanya 1 yaitu lampiran Pelaporan SPM.

Selain itu dalam rapat ini juga membahas pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis Penerapan SPM Kabupaten Pemalang Tahun 2022 beserta tugasnya agar pelayanan di Kabupaten Pemalang ini khususnya dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, ketentraman ketertibanumum dan perlindungan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan masyarakat di Kabupaten Pemalang menjadi lebih sejahtera. Terma kasih…