Pleno TKKSD Kabupaten Pemalang Menetapkan Perubahan Rencana Kerja Sama/Sinergi Dan Perubahan Program Kerja TKKSD Tahun 2022

Perlu diketahui bersama, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Rapat Pleno merupakan forum rapat tertinggi TKKSD yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Pleno merupakan amanat Pasal 48 Permendagri tersebut, yang dilaksanakan untuk:

  • Menetapkan rencana kebijakan yang berkaitan dengan perencanaan dan/atau pelaksanaan kerja sama daerah.
  • Menetapkan program kerja TKKSD.
  • Memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, serta penyelesaian permasalahan dan/atau perselisihan kerja sama daerah.

Pada Rapat Pleno ini, TKKSD Kabupaten Pemalang memiliki agenda utama yaitu:

  • menetapkan perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022.
  • menetapkan perubahan program kerja TKKSD Tahun 2022.

Hasil rapat pleno penetapan perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022, selanjutnya oleh Ketua TKKSD akan dilaporkan kepada Bapak Bupati untuk ditetapkan menjadi perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022 dengan Keputusan Bupati Pemalang dan nantinya menjadi bagian program kerja TKKSD tahun 2022. Rencana kerja sama daerah dan sinergi tahun 2022 yang telah disepakati pada rapat pleno TKKSD tanggal 23 Juni 2022 telah diformalkan dalam bentuk Keputusan  Bupati  Pemalang Nomor: 415.1/290/Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan  Bupati  Pemalang tanggal 13 Januari 2022 Nomor: 415.1/32/TAHUN 2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Sama Daerah dan Sinergi di Kabupaten Pemalang Tahun 2022, sebagai berikut:

No Jenis Triwulan Jumlah
I II III IV
1 KSDD 0 1 9 1 11
2 KSDPK 3 2 24 4 33
3 KSDLL 0 0 1 0 1
4 Sinergi 0 0 6 3 9
Jumlah 3 3 40 8 54

Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut diatas, kondisi eksisting Realisasi Rencana Kerja Sama Daerah s.d  Triwulan III Tahun 2022, terdapat

  1. Rencana KSDD, terealisasi 3 Kesepakatan Bersama (Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan), namun belum terealisasi sampai dengan 11 (sebelas) Perjanjian Kerja Sama yang direncanakan;
  2. Rencana KSDPK, terealisasi 5, belum terealisasi 28;
  3. Rencana Sinergi, belum terealisasi 9;
  4. Rencana KSDLL, belum terealisasi 1.

Terdapat 3 (tiga) usulan baru Rencana Kerja Sama Daerah/Sinergi yaitu:

  1. Rencana Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah terkait dengan Jasa Layanan Perbankan pada Mall Pelayanan Publik (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  2. Rencana Sinergi dengan Universitas Indonesia (Bappeda);
  3. Rencana Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) yang merupakan kerja sama terusan dengan OISCA International (Dinas Lingkungan Hidup).

Berdasarkan Hasil Rapat Teknis TKKSD yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022, terdapat beberapa rencana kerja sama daerah ataupun sinergi yang berpotensi dan diusulkan dihapus dari Rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022 dan program kerja TKKSD Tahun 2022. Rencana Kerja Sama Daerah/ Sinergi tahun 2022 triwulan I, II, dan III yang tidak terealisasi disebabkan antara lain:

  1. Penawaran Kerja Sama kepada Pihak Mitra masih dalam proses pengkajian oleh TKKSD Pihak Mitra, belum sampai pada tahapan penyusunan naskah; (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah)
  2. Pihak Mitra belum siap melaksanakan pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama; (Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Pemerintah Kabupaten Purbalingga/Kerja Sama Wajib)
  3. Perangkat Daerah belum mengusulkan dan/atau memenuhi kelengkapan administrasi kelengkapan dokumen usulan rencana KSDPK kepada TKKSD berdasarkan Pasal 76 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 62 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah;
  4. Perangkat Daerah belum menganggarkan pada APBD tahun anggaran berjalan.

       Rencana Kerja Sama Daerah/ Sinergi tahun 2022 triwulan III yang tidak terealisasi, agar mengambil langkah-langkah antara lain:

  1. digeser pelaksanaannya pada triwulan IV;
  2. dicabut/dihapus dalam daftar rencana Kerja Sama Daerah/ Sinergi tahun 2022;
  3. jika diperlukan, mengusulkan kembali dalam usulan rencana kerja sama daerah tahun 2023.

       Kepala Perangkat Daerah agar mencermati draft rencana kerja sama daerah dan sinergi tahun 2022, karena yang tidak tercantum dalam Keputusan  Bupati  Pemalang Nomor: 415.1/290/Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan  Bupati  Pemalang tanggal 13 Januari 2022 Nomor: 415.1/32/TAHUN 2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Sama Daerah dan Sinergi di Kabupaten Pemalang Tahun 2022 tidak dapat difasilitasi penyusunannya oleh TKKSD. Namun TKKSD tetap memberikan ruang pengusulan perubahan rencana kerja sama daerah/ sinergi pada Rapat Pleno Triwulan IV baik mengakomodir usulan baru maupun pencabutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka TKKSD memandang perlu mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi Tahun 2022 dan perubahan program kerja TKKSD Tahun 2022 baik terkait usulan baru, merubah waktu pelaksanaan, dan penghapusan rencana yang sudah ada.