Gabungan

Evaluasi Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Pada Dokumen Laporan Hasil Reviu (LHR) LPPD Kab. Pemalang Tahun 2022

Pemalang – 22 Mei 2023, Rapat dibuka oleh Sub Koordinator Otonomi Daerah dan kemudian disampaikan materi terkait evaluasi tindak lanjut atas rekomendasi pada dokumen Laporan Hasil Reviu (LHR) LPPD Kabupaten Pemalang Tahun 2022.

Materi evaluasi tersebut ditanggapi oleh APIP Inspektorat yang disampaikan oleh Bapak Dayat selaku Inspektur Pembantu dan Bapak Aji. Secara Umum LPPD Kab.Pemalang Tahun 2022 tidak banyak catatan hanya ada 3 poin pada hasil reviu, 2 poin pada saran rekomendasi, dan beberapa IKK dalam lampiran LHR.

Saran dan rekomendasi yang yang belum ditindaklanjuti pada LPPD Tahun 2022 ini yaitu terkait penyampaian mekanisme capaian dan data dukung dari Pengumpul Data ke unit penyusun yang belum diungkap dalm laporan, hal ini dikarenakan tidak ada dalam sistematika LPPD berdasarkan Permendagri 18 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.7.9136/OTDA Tanggal: 19 Desember 2022 Hal: Penyampaian Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2022. Arahan dari tim reviu bisa ditambahkan untuk kelengkapan informasi tetapi akan di koordinasikan terlebih dahulu oleh APIP dasar penyampaian informasi tersebut.

Harapan Tim Reviu agar pada saat penyerahan file LPPD untuk direviu tidak hanya dalam bentuk soft file tetapi juga printout, kemudian hasil akhir LPPD agar Tim Reviu/ APIP juga diberi arsip.

Pengecekan Pilar Batas Daerah Antara Kab. Pemalang dengan Kab. Purbalingga Tahun 2023 Edisi 2

Pengecekan pilar batas daerah kembali dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Bagian Tata Pemerintahan dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang diwakili oleh Bagian Pemerintahan, Kecamatan Karangreja dan Perangkat Desa Kutabawa.

Sebelum pengecekan, terlebih dahulu dilakukan koordinasi di Kantor Kepala Desa Kutabawa untuk menentukan rute pelacakan yang akan ditempuh. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan kondisi Pilar Batas Utama (PBU) 026 yang terletak pada titik koordinat 07° 13′ 36.77499″ LS 109° 14′ 50.77045″ BT, (PBU) 028 yang terletak pada titik koordinat 07° 13′  59.69278″LS 109° 14′ 02.35250″ BT, pada perbatasan antara Desa Batursari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, dengan Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan hasil pelacakan pada titik koordinat sebagaimana tersebut di atas, didapati bahwa kondisi sebagai berikut, titik koordinat tersebut terletak di tepi sungai kecil disamping terminal agribisnis Desa Kutabawa dengan pilar disamping jembatan tepi jalan raya. Kondisi pilar sudah tidak ada dan tertimpa pembangunan bangunan sekitar, terdapat sisa sedikit pilar beton dengan kondisi berlumut tebal, brass tablet dan plat hilang. Berdasarkan fakta dan kondisi lapangan PBU 022 dan PBU 24, maka guna mencegah konflik batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, direkomendasikan agar PBU 022 dan PBU 24 dibangun ulang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, pasal 32 ayat (4),disebutkan bahwa “Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh Gubernur”, maka hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pengecekan Pilar Batas Daerah Antara Kab. Pemalang dengan Kab. Purbalingga Tahun 2023 Edisi 1

Pengecekan pilar batas daerah dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Bagian Tata Pemerintahan dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang diwakili oleh Bagian Pemerintahan, Kecamatan Karangreja dan Perangkat Desa Kutabawa.

Sebelum pengecekan, terlebih dahulu dilakukan koordinasi di Kantor Kepala Desa Kutabawa untuk menentukan rute pelacakan yang akan ditempuh. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan kondisi Pilar Batas Utama (PBU) 022 yang terletak pada titik koordinat Koordinat  07° 13′ 08.01459″LS 109° 17′ 32.98018″ BT dan Pilar Batas Utama (PBU) 024 yang terletak pada titik koordinat Koordinat  07° 13′ 31.10900″ LS 109° 15′ 53.86450″ BT, pada perbatasan antara Desa Clekatakan Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, dengan Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan hasil pelacakan pada titik koordinat sebagaimana tersebut di atas, didapati bahwa kondisi sebagai berikut, titik koordinat tersebut terletak di tepi sungai kecil disamping terminal agribisnis Desa Kutabawa dengan pilar disamping jembatan tepi jalan raya. Kondisi pilar sudah tidak ada dan tertimpa pembangunan bangunan sekitar, terdapat sisa sedikit pilar beton dengan kondisi berlumut tebal, brass tablet dan plat hilang. Berdasarkan fakta dan kondisi lapangan PBU 022 dan PBU 24, maka guna mencegah konflik batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, direkomendasikan agar PBU 022 dan PBU 24 dibangun ulang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, pasal 32 ayat (4),disebutkan bahwa “Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh Gubernur”, maka hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

 

Rapat Paripurna Persetujuan dan Penyerahan Rekomendasi LKPJ ATA 2022

Pemalang – Jum’at 28 April 2023 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Plt. Bupati Pemalang menerina Rekomendasi Perbaikan terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya telah disusun dan diserahkan kepada pihak DPRD untuk dikoreksi. Pada rapat paripurna ini para anggota dewan yang telah menyusun rekomendasi secara langsung menyampikan kepada Plt. Bupati Pemalang yang selanjutnya Plt. Bupati Pemalang menyetujui dan menerima secara simbolis rekomedasi tersebut.

Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang Triwulan I Tahun Anggaran 2023

Pemalang – 13 April 2023, Pemerintah Kabupaten Pemalang melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang (Rakor Dinas) triwulan I Tahun 2023. Rakor Dinas dipimpin oleh Bapak Plt. Bupati Pemalang didampingi Pj. Sekretaris Daerah dan Asisten Administrasi Umum dengan dihadiri oleh semua Kepala Perangkat Daerah termasuk para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah. Rakor kali ini membahas serapan anggaran setiap perangkat daerah yang dipaparkan oleh Pj. Sekretaris Daerah kepada Plt. Bupati Pemalang. Kemudian juga, melaporkan capaian Indikator Kinerja RPJMD sampai dengan akhir tahun 2022, hal ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk berkomitmen dalam menyelesaikan target pekerjaan pada RPJMD 2021-2026 dan juga sebagai bentuk respon terhadap permasalahan aktual dan krusial yang timbul dari masyarakat di Kabupaten Pemalang.