Rapat Membahas Draft Raperbup Rencana Aksi Penerapan SPM Tahun 2022-2026

Bagian Tata Pemerintahan pada Selasa, 29 November 2022 melaksanakan Rapat Lanjutan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Pemalang Tahun 2022 – 2026. Acara tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi yang sama yang akan dituangkan pada Rancangan Perbup tentang Rencana Aksi Penerapan SPM di wilayah Kabupaten Pemalang. Dalam acara yang diselenggarakan Sub Koordinator Otonomi Daerah ini bertempat di WTS Bu Ruslani Kecamatan Taman.

Peserta berasal dari Perangkat Daerah yang telah menjadi Tim Penyusun Raperbup tentang Rencana Aksi Peneraan SPM Kabupaten Pemalang Tahun 2022 – 2026 antara lain, BAPPEDA, Dinas Kesehatan, DPU TR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Satpol PP, BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang dengan total 17 Orang.

Lampiran Rancangan Perbup berupa Rencana Aksi Penerapan Kabupaten telah dibahas per bab mulai dari Bab IV s/d Bab VII. Terdapat koreksi dan masukan untuk OPD pengampu SPM pada setiap bab. Koreksi dan masukan perbaikan dan kelengkapan data secara umum yaitu perlu adanya perbaikan pada program, kegiatan dan sub kegiatan dari masing masing Bab dan masih perlu dilengkapi. Ada beberapa permasalahan pada Bab IV perlu dicermati kembali. Pada beberapa pencapaian SPM pada beberapa form juga belum lengkap sehingga perlu dilengkapi. Selanjutnya perbaikan dan penambahan data oleh OPD pengampu SPM sebagaimana tersebut pada angka 2 agar disampaikan secepatnya kepada Bagian Tata Pemerintahan mengingat batas waktu penyampaian draft Raperbup ke Bagian Hukum besok tanggal 30 November 2022

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

Pemalang – 8 November 2022, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang telah menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Tahun 2022 yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Pemalang, Peserta rapat terdiri dari unsur Bagian yang menangani kerja sama daerah dan perangkat daerah leading sector kerja sama wajib meliputi: Perwakilan dari Kabupaten Pekalongan sebanyak 23 orang, Perwakilan dari Kabupaten Banyumas sebanyak 29 orang, Perwakilan dari Kabupaten Tegal sebanyak 20 orang, Perwakilan dari Kabupaten Purbalingga sebanyak 8 orang, Perwakilan dari Kabupaten Pemalang sebanyak 28 orang. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh: Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Pekalongan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kab. Pekalongan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tegal, dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kab. Banyumas; dan lain-lain. Dari 14 (empat belas) PKS yang sudah ditandatangani para pihak, baru 4 (empat) PKS yang sudah ada pelaksanaannya yaitu:

  • PKS tentang Sinkronisasi Pembangunan/ Pemeliharaan Jembatan Penghubung Kabupaten Pemalang – Kabupaten Pekalongan (Kali Keruh) Pada Ruas Jalan Medayu – Kandangserang dan Gamblok – Luragung (DPU-TR);
  • PKS tentang Sinkronisasi Pembangunan/ Pemeliharaan Jembatan Penghubung Kabupaten Pemalang – Kabupaten Tegal (Kali Rambut) Pada Ruas Jalan Paduraksa – Lobongkok Dan Dukuh Bandung Desa Kendayakan Kecamatan Warurejo (DPU-TR);
  • PKS tentang Pelayanan Publik Di Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • PKS tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan Dan Orang Terlantar; (Dinsos KBPP);

          Tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama dimaksud telah diterbitkan 14 (empat belas) Perjanjian Kerja Sama, dan masih menyisakan 4 (empat) PKS yaitu :

  1. PKS tentang Pencegahan dan Penanganan Bencana (BPBD);
  2. PKS tentang Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (Dinsos KBPP);
  3. PKS tentang Penanganan Kebakaran dan Darurat Kebakaran (Satpol-PP);
  4. PKS tentang Pemanfaatan Sumber Mata Ir Baku Mata Air Lembeyan/Lember.

          Para Pihak sepakat saling berkoordinasi secara berkala dalam waktu tertentu baik mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan kegiatan, dalam pemenuhan hak dan kewajiban, serta monitoring dan evaluasi secara berkala mengenai pelaksanaan kegiatan. Kerja sama wajib ini perlu segera memiliki nama, karena walaupun sudah melahirkan 14 (empat belas) PKS namun kerja sama wajib ini belum punya nama. Harapannya kita dapat  mempertemukan 5 (lima) Bupati dalam satu event untuk bersama-sama mempublikasikan nama yang disepakati. Selain penamaan kerja sama wajib juga perlu adanya pergantian kabupaten sebagai Sekretariat Kerja Sama Wajib  Sejak awal mula pembentukannya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 Kabupaten Pemalang telah menjadi Sekretariat Kerja Sama Wajib. Kedepan sekretariatnya agar berpindah ke Kabupaten lain.

Saran Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil dan kesimpulan tersebut diatas, apabila Bapak Penjabat Sekda berkenan, saran tindak lanjut sebagai berikut:

  1. Perangkat Daerah leading sector pelaksana kerja sama wajib dari 5 (lima) Kabupaten agar melakukan koordinasi baik melalui pertemuan atau rapat membahas jadwal dan teknis pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama.
  2. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dalam hal ini dapat diwakili Sekretaris TKKSD (Kepala Bagian Tata Pemerintahan) 5 (lima) Kabupaten agar melakukan koordinasi untuk membahas penamaan kerja sama wajib, rencana pertemuan 5 (lima) Bupati dalam rangka launching penamaan kerja sama wajib, dan menentukan Kabupaten sebagai Sekretariat Kerja Sama Wajib, akan diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.
  3. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang agar mengagendakan pembahasan draf PKS dari sisa 3 (tiga) PKS yang seharusnya diagendakan dibahas di Kabupaten Purbalingga pada akhir tahun 2022 ini dengan mengundang kabupaten mitra ke Pemalang.