Pelaksanaan Pemetaan Urusan Yang Dapat diKerjasamakan

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan yang diselenggarakan pada 4-6 April 2023 di Jakarta. Identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah merupakan amanat Permendagri No. 22 Tahun 2020. Pemetaan ini merupakan salah satu langkah awal sebelum dilakukannya Kerja Sama Daerah. Rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Permendagri No. 22 Tahun 2020. Pemetaan ini merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum kita melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Dalam hal ini Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pemalang Tarsidik, S.H.,S.IP.,M.Si menjadi salah satu narasumber yang menjelaskan pelaksanaan pemetaan kerja sama daerah dengan studi kasus di Kabupaten Pemalang.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *