Rapat Tindak Lanjut atas Rekomendasi DPRD pada LKPJ ATA 2022

Pada Senin, 2 Oktober 2023, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022. Rapat ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah, yang dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, dengan kontribusi berharga dari Anggota DPRD, M. Syafi’i, S.Ag., sebagai narasumber utama.

Rapat ini memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, adalah untuk menciptakan pemahaman yang seragam di antara semua Perangkat Daerah terkait mengenai cara menjawab dan mengimplementasikan rekomendasi yang telah diajukan oleh DPRD. Proses ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa semua tindakan yang diperlukan untuk merespons rekomendasi DPRD dapat dijalankan dengan baik.

Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022. Dengan dialog terbuka antara Bagian Tata Pemerintahan, Sekretaris Daerah, dan Anggota DPRD, diharapkan ada ruang untuk penyempurnaan dan peningkatan dalam laporan pertanggungjawaban, yang selanjutnya akan mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab kepala daerah.

Dengan demikian, rapat ini tidak hanya mencerminkan upaya untuk meningkatkan hubungan kerja antara lembaga pemerintah dan legislatif, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memastikan bahwa pemerintah daerah bergerak menuju penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan lebih akuntabel kepada masyarakat.

Evaluasi Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Pada Dokumen Laporan Hasil Reviu (LHR) LPPD Kab. Pemalang Tahun 2022

Pemalang – 22 Mei 2023, Rapat dibuka oleh Sub Koordinator Otonomi Daerah dan kemudian disampaikan materi terkait evaluasi tindak lanjut atas rekomendasi pada dokumen Laporan Hasil Reviu (LHR) LPPD Kabupaten Pemalang Tahun 2022.

Materi evaluasi tersebut ditanggapi oleh APIP Inspektorat yang disampaikan oleh Bapak Dayat selaku Inspektur Pembantu dan Bapak Aji. Secara Umum LPPD Kab.Pemalang Tahun 2022 tidak banyak catatan hanya ada 3 poin pada hasil reviu, 2 poin pada saran rekomendasi, dan beberapa IKK dalam lampiran LHR.

Saran dan rekomendasi yang yang belum ditindaklanjuti pada LPPD Tahun 2022 ini yaitu terkait penyampaian mekanisme capaian dan data dukung dari Pengumpul Data ke unit penyusun yang belum diungkap dalm laporan, hal ini dikarenakan tidak ada dalam sistematika LPPD berdasarkan Permendagri 18 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.7.9136/OTDA Tanggal: 19 Desember 2022 Hal: Penyampaian Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2022. Arahan dari tim reviu bisa ditambahkan untuk kelengkapan informasi tetapi akan di koordinasikan terlebih dahulu oleh APIP dasar penyampaian informasi tersebut.

Harapan Tim Reviu agar pada saat penyerahan file LPPD untuk direviu tidak hanya dalam bentuk soft file tetapi juga printout, kemudian hasil akhir LPPD agar Tim Reviu/ APIP juga diberi arsip.

Rapat Paripurna Persetujuan dan Penyerahan Rekomendasi LKPJ ATA 2022

Pemalang – Jum’at 28 April 2023 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Plt. Bupati Pemalang menerina Rekomendasi Perbaikan terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya telah disusun dan diserahkan kepada pihak DPRD untuk dikoreksi. Pada rapat paripurna ini para anggota dewan yang telah menyusun rekomendasi secara langsung menyampikan kepada Plt. Bupati Pemalang yang selanjutnya Plt. Bupati Pemalang menyetujui dan menerima secara simbolis rekomedasi tersebut.

Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawabatan Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022

Pemalang- Kamis, 30 Maret 2023 Plt. Bupati Pemalang (Mansur Hidayat, S.T.) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Pemalang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang. Simbolis penyampaian buku LKPJ dari Plt. Bupati Pemalang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang (Tatang Kirana S.IP).

Hal ini untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 18 ayat 1 berbunyi LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.