Kunjungan Kerja Bapak Moeldoko ke Pemalang

PEMALANG – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko melakukan panen raya jagung bersama dengan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat dan Forkompinda Pemalang, di Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Jumat (23/9). Panen raya ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan Pemalang Bangkit bersama Paguyuban Silaturahmi Pamong Desa Kabupaten Pemalang (Simongklang).

Dalam sambutannya Plt. Bupati Pemalang Mansur menyampaikan, Kabupaten Pemalang merupakan salah satu daerah penyangga pangan di Provinsi Jawa Tengah.

“Pemalang penyangga pangan Jawa Tengah khususnya di sektor komoditas padi, jagung, kedelai, kacang tanah, ubi kayu, ubi jalar, dan kacang hijau,” kata Mansur.

Ia menambahkan, semoga kehadiran Bapak (Moeldoko) di sini akan meningkatkan motivasi dan semangat kami semua, segenap jajaran Pemkab Pemalang, Forkopimda, Pemerintah Desa dan warga masyarakat agar lebih giat lagi dalam memajukan dan mengembangkan berbagai sektor pembangunan daerah, termasuk sektor pertanian.

Pada kesempatan ini, Mansur juga menyampaikan, bahwa Kabupaten Pemalang merupakan salah satu daerah penyangga pangan di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di sektor komoditas pangan utama seperti: Padi, Jagung, Kedelai, Kacang tanah, Ubi Kayu, Ubi Jalar, dan Kacang Hijau.

“Oleh karena itu, hari ini, Alhamdulillah, kita berkesempatan untuk melaksanakan Panen Raya Jagung, di Desa Cibuyur sebagai bagian dari pendukung komoditas pangan utama di Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.

Berkaitan dengan pane jagung ini Mansur menjelaskan di tahun 2022, dalam masa periode bulan Januari–Agustus, Kabupaten Pemalang memiliki luas tanam jagung sebesar 8.107 hektar. Luas panennya mencapai 10.328 hektar dan produksi 56.740 ton jagung pipil kering. Adapun provitas rata-rata 54,94 kwintal/hektar.

Sementara itu Moeldoko mengatakan kedatangannya ke Pemalang adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dia juga menyampaikan program-program pemerintah yang berpihak kepada rakyat antara lain bidang pendidikan dan perekonomian.

Dalam kesempatan itu warga (Desa Cibuyur) menyampaikan beberapa persoalan kepada Moeldoko antara lain masalah pupuk bersubsidi, kartu tani, pemasaran nanas madu dan status perangkat desa berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer.

“Kita akan sampaikan masalah-masalah yang ditemukan di Pemalang mengenai subsidi pupuk memang pemerintah baru memenuhi 9 juta ton dari kebutuhan 24 juta ton sehingga belum semua mendapatkan subsidi,” katanya.

Adapun mengenai pemasaran nanas akan dibantu melalui Perempuan Tani Indonesia lantaran kebetulan ada kebutuhan nanas di Iran. Usai panen raya jagung di Cibuyur Moeldoko bersama dengan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat dan Forkompinda mengunjungi kegiatan Pemalang Bangkit di Lapangan Randudongkal. Disana dia menyempatkan diri menari kuda lumping bersama kelompok kuda lumping Desa Gembyang, Kecamatan Randudongkal.

Rapat Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2022

Pemalang- Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang melakukan rapat koordinasi terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Di Kabupaten Pemalang Tahun 2022.

Dilaksanakan pada Tanggal 17 Mei 2022 bertempat di Ruang rapat Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang  bersama dengan 7 (tujuh) Perangkat Daerah pengampu SPM yaitu: 1) Dinas Pendidikan; 2)Dinas Kesehatan; 3)Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, 4)Dinas Perumahan Rakyat; 5) Dinas Sosial, KB,PP, PA; 6) Satpol PP; dan 7)BPBD.

Dalam rapat ini membahas tentang regulasi baru yaitu Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pelaporan SPM Tahun 2022. Dalam regulasi yang baru ini ada beberapa perbedaan dengan regulasi yang lama yaitu pada:

  1. Mutu dan Layanan

Dalam permendagri yang baru menggambarkan penerima layanan dasar, dan mutu layanan dasar sedangkan yang lama hanya penerima layanan dasar saja

  1. Tahapan Penerapan SPM

Ada 4 tahapan dengan penjelasan teknis yang di ada dalam lampiran permendagri sedangkan yang lama belum ada format baku setiap tahapan

  1. Pencapaian SPM

Perhitungan pencapaian SPM dengan menggunakan IPSPM sedangkan dalam permendagri sebelumnya diamanatkan 100%

  1. Pelaporan SPM

Dalam Permendagri yang baru mewajibkan daerah untuk melaporkan SPM melalui sistem setiap triwulan

  1. Tim Penerapan SPM

Ditetapkan dengan SK Bupati dan mewajibkan untuk membuat Rencana aksi pada permendagri sebelumnya ditetapkan dengan perkada dan hanya mengamanatkan rencana aksi

  1. Koordinasi Penerapan SPM

Pembentukan sekber di tingkat pusat sedangkan sebelumnya belum ada istilah ini

  1. Lampiran

Ada 4 lampiran yaitu lampiran A, B, C, D sedangkan sebelumnya hanya 1 yaitu lampiran Pelaporan SPM.

Selain itu dalam rapat ini juga membahas pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis Penerapan SPM Kabupaten Pemalang Tahun 2022 beserta tugasnya agar pelayanan di Kabupaten Pemalang ini khususnya dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, ketentraman ketertibanumum dan perlindungan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan masyarakat di Kabupaten Pemalang menjadi lebih sejahtera. Terma kasih…

 

Bedah Rancangan LKPJ Bupati Pemalang ATA 2021

    Semarang, 8-9 Maret 2022 Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang melakukan Bedah Rancangan LKPJ Bupati Pemalang ATA 2021 bersama LPPM Undip. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Bupati Pemalang secara langsung dan dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang selaku Ketua Tim Penyusun LKPJ Bupati Pemalang ATA 2021. Pelaksanaan Bedah Rancangan ini dengan maksud untuk menghasilkan LKPJ Bupati Pemalang ATA 2021 yang berkualitas, yang mampu memberikan informasi singkat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pemalang Tahun 2021 sebagai bentuk tanggungjawab Bupati kepada DPRD Kabupaten Pemalang.

    Sebagaimana diketahui dan dipahami bersama, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah memiliki kewajiban melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah, dan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, serta melaksanakan program strategis nasional. Pertanggungjawaban pelaksanaan kewajiban tersebut diatas sesuai dengan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan salah satunya berupa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati yang disampaikan kepada DPRD. Penyampaian LKPJ tersebut dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

     LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2021 merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan selama 1 (satu) tahun anggaran. Adapun ruang lingkup LKPJ meliputi dua hal utama, yaitu : pertama hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan kedua hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Evaluasi LPPD Tahun 2017

Rabu, 3 Juli 2018 bertempat di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang melaksanakan Evaluasi hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2017 sekaligus penyampaian materi persiapan Penyusunan LPPD Tahun 2018 kepada Tim Penyusun LPPD Kabupaten Pemalang. Dalam agenda ini,  Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah di undang secara langsung sebagai narasumber utama. Tim BPKP Provinsi Jawa Tengah menyampaikan hasil evaluasi LPPD Tahun 2017 Kabupaten Pemalang dan memberikan materi terkait poin-poin yang perlu dipersiapkan terkait penyusunan LPPD Tahun 2018.

Rapat Koordinasi Kawasan Perbatasan Kab/Kota

Pada Tanggal, 27 September 2017 bertempat di Semarang telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Kawasan Perbatasan Kab/Kota, Rapat ini membahas tentang Kebijakan Strategi Pengembangan Infrastruktur di Kawasan Perbatasan Kab/Kota.