Konsultansi Penyusunan LKPJ ATA 2022 Kabupaten Pemalang Dengan LPPM Universitas Diponegoro

Semarang, 15 Februari 2023 – bertempat di ruang pertemuan fakultas teknis industri Universitas Diponegoro, Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam hal ini melalui Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pemalang ATA 2022 melaksanakan konsultansi lanjutan penyusunan dokumen LKPJ ATA 2022. Tim penyusun terdiri dari Bagian Tata Pemerintahan, BAPPEDA, BAPENDA, dan BPKAD Kabupaten Pemalang, sementara dari LPPM UNDIP terdiri dari 4 orang yang diketuai oleh Dr. Singgih Saptadi, S.T.,M.T.

Sebagaimana diketahui bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan beberapa laporan yang salah satunya adalah LKPJ sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertemuan kali ini membahas tulisan pada BAB I-III, baik secara substansi maupun redaksional untuk menghasilkan dokumen LKPJ ATA 2022 yang berkualitas. Pertemuan ini merupakan pertemuan kedua dan akan terus berlanjut sampai dengan pertemua ke-4 (empat) untuk penyusunan dokumen LKPJ ATA 2022 tersebut.

Rapat Membahas Draft Raperbup Rencana Aksi Penerapan SPM Tahun 2022-2026

Bagian Tata Pemerintahan pada Selasa, 29 November 2022 melaksanakan Rapat Lanjutan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Pemalang Tahun 2022 – 2026. Acara tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi yang sama yang akan dituangkan pada Rancangan Perbup tentang Rencana Aksi Penerapan SPM di wilayah Kabupaten Pemalang. Dalam acara yang diselenggarakan Sub Koordinator Otonomi Daerah ini bertempat di WTS Bu Ruslani Kecamatan Taman.

Peserta berasal dari Perangkat Daerah yang telah menjadi Tim Penyusun Raperbup tentang Rencana Aksi Peneraan SPM Kabupaten Pemalang Tahun 2022 – 2026 antara lain, BAPPEDA, Dinas Kesehatan, DPU TR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Satpol PP, BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang dengan total 17 Orang.

Lampiran Rancangan Perbup berupa Rencana Aksi Penerapan Kabupaten telah dibahas per bab mulai dari Bab IV s/d Bab VII. Terdapat koreksi dan masukan untuk OPD pengampu SPM pada setiap bab. Koreksi dan masukan perbaikan dan kelengkapan data secara umum yaitu perlu adanya perbaikan pada program, kegiatan dan sub kegiatan dari masing masing Bab dan masih perlu dilengkapi. Ada beberapa permasalahan pada Bab IV perlu dicermati kembali. Pada beberapa pencapaian SPM pada beberapa form juga belum lengkap sehingga perlu dilengkapi. Selanjutnya perbaikan dan penambahan data oleh OPD pengampu SPM sebagaimana tersebut pada angka 2 agar disampaikan secepatnya kepada Bagian Tata Pemerintahan mengingat batas waktu penyampaian draft Raperbup ke Bagian Hukum besok tanggal 30 November 2022