• Link to X
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to Youtube
  • Link to Mail
(0284) 321211
Bagian Tata Pemerintahan (Setda) Kabupaten Pemalang
  • BERANDA
    • Sejarah Kabupaten Pemalang
    • Instansi Pemerintah
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Visi Dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • REGULASI
  • PUBLIKASI INTERNAL
    • LAPOR
    • Halo Bupati
    • PPID
    • JDIH
    • Reformasi Birokrasi
      • Reformasi Birokrasi Setda 2021
      • Reformasi Birokrasi Setda 2022
    • Daftar Kepegawaian
    • Publikasi Anggaran
  • SUB KOORDINATOR
    • Pemerintahan Umum
    • Otonomi Daerah
    • Kerja Sama
  • KONTAK
    • Kontak
    • Alamat Kantor
  • SAKIP
    • SAKIP Setda 2022
  • LAYANAN
    • PARIPURNA
    • TUNTAS
    • E-LKPJ
    • Maklumat Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Pengaduan
      • Halo Bupati
      • Panggilan 112
      • Lapor
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

8 November 2022/0 Comments/in All, Kerja Sama/by Administrator

Pemalang – 8 November 2022, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang telah menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Tahun 2022 yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Pemalang, Peserta rapat terdiri dari unsur Bagian yang menangani kerja sama daerah dan perangkat daerah leading sector kerja sama wajib meliputi: Perwakilan dari Kabupaten Pekalongan sebanyak 23 orang, Perwakilan dari Kabupaten Banyumas sebanyak 29 orang, Perwakilan dari Kabupaten Tegal sebanyak 20 orang, Perwakilan dari Kabupaten Purbalingga sebanyak 8 orang, Perwakilan dari Kabupaten Pemalang sebanyak 28 orang. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh: Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Pekalongan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kab. Pekalongan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tegal, dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kab. Banyumas; dan lain-lain. Dari 14 (empat belas) PKS yang sudah ditandatangani para pihak, baru 4 (empat) PKS yang sudah ada pelaksanaannya yaitu:

  • PKS tentang Sinkronisasi Pembangunan/ Pemeliharaan Jembatan Penghubung Kabupaten Pemalang – Kabupaten Pekalongan (Kali Keruh) Pada Ruas Jalan Medayu – Kandangserang dan Gamblok – Luragung (DPU-TR);
  • PKS tentang Sinkronisasi Pembangunan/ Pemeliharaan Jembatan Penghubung Kabupaten Pemalang – Kabupaten Tegal (Kali Rambut) Pada Ruas Jalan Paduraksa – Lobongkok Dan Dukuh Bandung Desa Kendayakan Kecamatan Warurejo (DPU-TR);
  • PKS tentang Pelayanan Publik Di Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • PKS tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan Dan Orang Terlantar; (Dinsos KBPP);

          Tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama dimaksud telah diterbitkan 14 (empat belas) Perjanjian Kerja Sama, dan masih menyisakan 4 (empat) PKS yaitu :

  1. PKS tentang Pencegahan dan Penanganan Bencana (BPBD);
  2. PKS tentang Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (Dinsos KBPP);
  3. PKS tentang Penanganan Kebakaran dan Darurat Kebakaran (Satpol-PP);
  4. PKS tentang Pemanfaatan Sumber Mata Ir Baku Mata Air Lembeyan/Lember.

          Para Pihak sepakat saling berkoordinasi secara berkala dalam waktu tertentu baik mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan kegiatan, dalam pemenuhan hak dan kewajiban, serta monitoring dan evaluasi secara berkala mengenai pelaksanaan kegiatan. Kerja sama wajib ini perlu segera memiliki nama, karena walaupun sudah melahirkan 14 (empat belas) PKS namun kerja sama wajib ini belum punya nama. Harapannya kita dapat  mempertemukan 5 (lima) Bupati dalam satu event untuk bersama-sama mempublikasikan nama yang disepakati. Selain penamaan kerja sama wajib juga perlu adanya pergantian kabupaten sebagai Sekretariat Kerja Sama Wajib  Sejak awal mula pembentukannya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 Kabupaten Pemalang telah menjadi Sekretariat Kerja Sama Wajib. Kedepan sekretariatnya agar berpindah ke Kabupaten lain.

Saran Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil dan kesimpulan tersebut diatas, apabila Bapak Penjabat Sekda berkenan, saran tindak lanjut sebagai berikut:

  1. Perangkat Daerah leading sector pelaksana kerja sama wajib dari 5 (lima) Kabupaten agar melakukan koordinasi baik melalui pertemuan atau rapat membahas jadwal dan teknis pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama.
  2. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dalam hal ini dapat diwakili Sekretaris TKKSD (Kepala Bagian Tata Pemerintahan) 5 (lima) Kabupaten agar melakukan koordinasi untuk membahas penamaan kerja sama wajib, rencana pertemuan 5 (lima) Bupati dalam rangka launching penamaan kerja sama wajib, dan menentukan Kabupaten sebagai Sekretariat Kerja Sama Wajib, akan diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.
  3. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang agar mengagendakan pembahasan draf PKS dari sisa 3 (tiga) PKS yang seharusnya diagendakan dibahas di Kabupaten Purbalingga pada akhir tahun 2022 ini dengan mengundang kabupaten mitra ke Pemalang.
https://tapem.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/2022/11/Monev-KS.jpg 720 1280 Administrator https://tapem.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/2022/06/tapem.png Administrator2022-11-08 14:48:502023-06-07 06:28:15Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

Pleno TKKSD Kabupaten Pemalang Menetapkan Perubahan Rencana Kerja Sama/Sinergi Dan Perubahan Program Kerja TKKSD Tahun 2022

29 September 2022/0 Comments/in All, Kerja Sama/by Administrator

Perlu diketahui bersama, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Rapat Pleno merupakan forum rapat tertinggi TKKSD yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Pleno merupakan amanat Pasal 48 Permendagri tersebut, yang dilaksanakan untuk:

  • Menetapkan rencana kebijakan yang berkaitan dengan perencanaan dan/atau pelaksanaan kerja sama daerah.
  • Menetapkan program kerja TKKSD.
  • Memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, serta penyelesaian permasalahan dan/atau perselisihan kerja sama daerah.

Pada Rapat Pleno ini, TKKSD Kabupaten Pemalang memiliki agenda utama yaitu:

  • menetapkan perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022.
  • menetapkan perubahan program kerja TKKSD Tahun 2022.

Hasil rapat pleno penetapan perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022, selanjutnya oleh Ketua TKKSD akan dilaporkan kepada Bapak Bupati untuk ditetapkan menjadi perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022 dengan Keputusan Bupati Pemalang dan nantinya menjadi bagian program kerja TKKSD tahun 2022. Rencana kerja sama daerah dan sinergi tahun 2022 yang telah disepakati pada rapat pleno TKKSD tanggal 23 Juni 2022 telah diformalkan dalam bentuk Keputusan  Bupati  Pemalang Nomor: 415.1/290/Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan  Bupati  Pemalang tanggal 13 Januari 2022 Nomor: 415.1/32/TAHUN 2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Sama Daerah dan Sinergi di Kabupaten Pemalang Tahun 2022, sebagai berikut:

No Jenis Triwulan Jumlah
I II III IV
1 KSDD 0 1 9 1 11
2 KSDPK 3 2 24 4 33
3 KSDLL 0 0 1 0 1
4 Sinergi 0 0 6 3 9
Jumlah 3 3 40 8 54

Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut diatas, kondisi eksisting Realisasi Rencana Kerja Sama Daerah s.d  Triwulan III Tahun 2022, terdapat

  1. Rencana KSDD, terealisasi 3 Kesepakatan Bersama (Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan), namun belum terealisasi sampai dengan 11 (sebelas) Perjanjian Kerja Sama yang direncanakan;
  2. Rencana KSDPK, terealisasi 5, belum terealisasi 28;
  3. Rencana Sinergi, belum terealisasi 9;
  4. Rencana KSDLL, belum terealisasi 1.

Terdapat 3 (tiga) usulan baru Rencana Kerja Sama Daerah/Sinergi yaitu:

  1. Rencana Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah terkait dengan Jasa Layanan Perbankan pada Mall Pelayanan Publik (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  2. Rencana Sinergi dengan Universitas Indonesia (Bappeda);
  3. Rencana Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) yang merupakan kerja sama terusan dengan OISCA International (Dinas Lingkungan Hidup).

Berdasarkan Hasil Rapat Teknis TKKSD yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022, terdapat beberapa rencana kerja sama daerah ataupun sinergi yang berpotensi dan diusulkan dihapus dari Rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022 dan program kerja TKKSD Tahun 2022. Rencana Kerja Sama Daerah/ Sinergi tahun 2022 triwulan I, II, dan III yang tidak terealisasi disebabkan antara lain:

  1. Penawaran Kerja Sama kepada Pihak Mitra masih dalam proses pengkajian oleh TKKSD Pihak Mitra, belum sampai pada tahapan penyusunan naskah; (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah)
  2. Pihak Mitra belum siap melaksanakan pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama; (Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Pemerintah Kabupaten Purbalingga/Kerja Sama Wajib)
  3. Perangkat Daerah belum mengusulkan dan/atau memenuhi kelengkapan administrasi kelengkapan dokumen usulan rencana KSDPK kepada TKKSD berdasarkan Pasal 76 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 62 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah;
  4. Perangkat Daerah belum menganggarkan pada APBD tahun anggaran berjalan.

       Rencana Kerja Sama Daerah/ Sinergi tahun 2022 triwulan III yang tidak terealisasi, agar mengambil langkah-langkah antara lain:

  1. digeser pelaksanaannya pada triwulan IV;
  2. dicabut/dihapus dalam daftar rencana Kerja Sama Daerah/ Sinergi tahun 2022;
  3. jika diperlukan, mengusulkan kembali dalam usulan rencana kerja sama daerah tahun 2023.

       Kepala Perangkat Daerah agar mencermati draft rencana kerja sama daerah dan sinergi tahun 2022, karena yang tidak tercantum dalam Keputusan  Bupati  Pemalang Nomor: 415.1/290/Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan  Bupati  Pemalang tanggal 13 Januari 2022 Nomor: 415.1/32/TAHUN 2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Sama Daerah dan Sinergi di Kabupaten Pemalang Tahun 2022 tidak dapat difasilitasi penyusunannya oleh TKKSD. Namun TKKSD tetap memberikan ruang pengusulan perubahan rencana kerja sama daerah/ sinergi pada Rapat Pleno Triwulan IV baik mengakomodir usulan baru maupun pencabutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka TKKSD memandang perlu mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi Tahun 2022 dan perubahan program kerja TKKSD Tahun 2022 baik terkait usulan baru, merubah waktu pelaksanaan, dan penghapusan rencana yang sudah ada.

https://tapem.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/2022/10/Pleno-4.png 1080 1080 Administrator https://tapem.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/2022/06/tapem.png Administrator2022-09-29 22:04:072023-06-07 06:28:15Pleno TKKSD Kabupaten Pemalang Menetapkan Perubahan Rencana Kerja Sama/Sinergi Dan Perubahan Program Kerja TKKSD Tahun 2022

Pembahasan Draft Kesepakatan Bersama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

13 Juni 2022/0 Comments/in Kerja Sama/by Administrator

Pemalang – Menindak lanjuti pertemuan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan rapat teknis membahas draf Kesepakatan Bersama dengan Pt Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk mengenai Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan  pada Senin, 16 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang selaku Sekretaris Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Dalam rapat kali ini dari kedua pihak telah bersepakat dalam rumusan draf tersebut dan selanjutnya dari masing-masing pihak akan lebih memfokuskan hal – hal yang akan dikemas dalam kerja sama nantinya.

Dikutip dari tujuan yang tertulis pada draf Kesepakatan Bersama, bahwa kegiatan ini nantinya akan di fokuskan dalam hal layanan digitalisasi perbankan melalui pembayaran dan jual beli non tunai yang sasaran utamanya pada pasar tradisional dan tempat pariwisata, hal ini bersinambung dengan program unggulan Kabupaten Pemalang yang sering di gaungkan yaitu “DESI (Desa Sinergi), DEDI (Desa Digital) dan Dewi (Desa Wisata)”

https://tapem.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/2022/06/Draft-Pembahasan-Kerja-Sama.png 1600 2000 Administrator https://tapem.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/2022/06/tapem.png Administrator2022-06-13 12:32:082022-06-13 16:57:27Pembahasan Draft Kesepakatan Bersama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Penawaran Kerja Sama Kepada Kota Pekalongan

6 Juni 2022/0 Comments/in Kerja Sama/by Administrator

Pemalang – Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pemalang melakukan kunjungan kerja ke Kota pekalongan dalam rangka menyerahkan dokumen berupa Surat Bupati Pemalang terkait dengan Penawaran Kerja Sama serta Koordinasi dan Penjajakan Awal Kerja Sama antara Kab. Pemalang dengan Kota Pekalongan.

 

https://tapem.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/2022/06/Penawaran-Kerjasama.png 1080 1080 Administrator https://tapem.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/2022/06/tapem.png Administrator2022-06-06 12:14:392022-06-13 12:15:11Penawaran Kerja Sama Kepada Kota Pekalongan

Kunjungan Pemerintah kabupaten pemalang ke STPN

13 Februari 2019/0 Comments/in Kerja Sama/by Administrator

      Pada tanggal 12 Februari 2019, Pemerintah kabupaten pemalang bagian Tata Pemerintahan mengunjungi STPN ( Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional ) untuk mengadakan kerja sama.

https://tapem.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190213-WA0005.jpg 774 1032 Administrator https://tapem.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/2022/06/tapem.png Administrator2019-02-13 08:25:202022-03-31 10:11:47Kunjungan Pemerintah kabupaten pemalang ke STPN
Page 16 of 16«‹141516

Kalender

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Hari Otonomi Daerah Ke – 27

Popular
  • Rapat Pleno Dalam Rangka Menetapkan Rencana Kerja Sama Daerah/Sinergi...19 Januari 2023 - 12:24 PM
  • Menyelenggarakan Rakor Membahas Rencana Tindak Lanjut Rekomendasi...4 Juni 2026 - 11:47 AM
  • Kunjungan Pemerintah kabupaten pemalang ke STPN13 Februari 2019 - 8:25 AM
  • Peresmian Ibu Kota Baru Kecamatan Bodeh26 Januari 2022 - 9:28 PM
  • Bedah Rancangan LKPJ Bupati Pemalang ATA 202110 Maret 2022 - 2:51 PM
  • Pelacakan Pilar Batas Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten...31 Mei 2022 - 11:36 AM
  • Pembukaan Acara Pembinaan Teknis Nama Rupabumi Kab. Pemalang
    Penyelenggaraan Nama Rupabumi Khusus Desa Wisata9 Juni 2022 - 11:57 AM
Recent
  • Menyelenggarakan Rakor Membahas Rencana Tindak Lanjut Rekomendasi...4 Juni 2026 - 11:47 AM
  • Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Kerja Sama Smt II Tahun...25 Mei 2026 - 11:41 AM
  • Rakor Membahas TL Perangkat Daerah atas Rekomendasi DPRD...25 Mei 2026 - 11:37 AM
  • Konsultasi LPPD dengan Kemendagri20 Mei 2026 - 10:25 AM
  • Rapat Bahas Rancangan Peraturan Bupati dan Rancangan Keputusan...18 Mei 2026 - 11:50 AM
  • Penyerahan Berita Acara Batas Daerah13 Mei 2026 - 10:49 AM
  • Menerima Kunjungan dari Pemkab Purbalingga6 Mei 2026 - 3:32 PM
Comments
  • Selamat Pagi, terima kasih telah berkunjung ke website kami,...2 Juli 2024 - 8:50 AM by Administrator
  • Bagaimana step-step proses pengambilan keputusan dalam menetapkan...29 Februari 2024 - 3:21 PM by Telkom University
Tags

KONTAK:

Bagian Tata Pemerintahan (Setda) Kab.Pemalang

Alamat: Jl. Suro Hadikusumo, Kebondalem, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52312.

Email: [email protected]

Telepon: (0284) 321211.

Website: https://tapem.pemalangkab.go.id

Ikuti Kami:

X-twitter Youtube Facebook Icon-email Icon-instagram-1 Tiktok

Alamat Kantor :

Copyright © 2024.Bagian Tata Pemerintahan Setda, Kab.Pemalang - All Rights Reserved.