Pelaksanaan Pemetaan Urusan Yang Dapat diKerjasamakan

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan yang diselenggarakan pada 4-6 April 2023 di Jakarta. Identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah merupakan amanat Permendagri No. 22 Tahun 2020. Pemetaan ini merupakan salah satu langkah awal sebelum dilakukannya Kerja Sama Daerah. Rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Permendagri No. 22 Tahun 2020. Pemetaan ini merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum kita melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Dalam hal ini Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pemalang Tarsidik, S.H.,S.IP.,M.Si menjadi salah satu narasumber yang menjelaskan pelaksanaan pemetaan kerja sama daerah dengan studi kasus di Kabupaten Pemalang.

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

Pemalang – 8 November 2022, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang telah menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Tahun 2022 yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Pemalang, Peserta rapat terdiri dari unsur Bagian yang menangani kerja sama daerah dan perangkat daerah leading sector kerja sama wajib meliputi: Perwakilan dari Kabupaten Pekalongan sebanyak 23 orang, Perwakilan dari Kabupaten Banyumas sebanyak 29 orang, Perwakilan dari Kabupaten Tegal sebanyak 20 orang, Perwakilan dari Kabupaten Purbalingga sebanyak 8 orang, Perwakilan dari Kabupaten Pemalang sebanyak 28 orang. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh: Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Pekalongan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kab. Pekalongan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tegal, dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kab. Banyumas; dan lain-lain. Dari 14 (empat belas) PKS yang sudah ditandatangani para pihak, baru 4 (empat) PKS yang sudah ada pelaksanaannya yaitu:

  • PKS tentang Sinkronisasi Pembangunan/ Pemeliharaan Jembatan Penghubung Kabupaten Pemalang – Kabupaten Pekalongan (Kali Keruh) Pada Ruas Jalan Medayu – Kandangserang dan Gamblok – Luragung (DPU-TR);
  • PKS tentang Sinkronisasi Pembangunan/ Pemeliharaan Jembatan Penghubung Kabupaten Pemalang – Kabupaten Tegal (Kali Rambut) Pada Ruas Jalan Paduraksa – Lobongkok Dan Dukuh Bandung Desa Kendayakan Kecamatan Warurejo (DPU-TR);
  • PKS tentang Pelayanan Publik Di Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • PKS tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan Dan Orang Terlantar; (Dinsos KBPP);

          Tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama dimaksud telah diterbitkan 14 (empat belas) Perjanjian Kerja Sama, dan masih menyisakan 4 (empat) PKS yaitu :

  1. PKS tentang Pencegahan dan Penanganan Bencana (BPBD);
  2. PKS tentang Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (Dinsos KBPP);
  3. PKS tentang Penanganan Kebakaran dan Darurat Kebakaran (Satpol-PP);
  4. PKS tentang Pemanfaatan Sumber Mata Ir Baku Mata Air Lembeyan/Lember.

          Para Pihak sepakat saling berkoordinasi secara berkala dalam waktu tertentu baik mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan kegiatan, dalam pemenuhan hak dan kewajiban, serta monitoring dan evaluasi secara berkala mengenai pelaksanaan kegiatan. Kerja sama wajib ini perlu segera memiliki nama, karena walaupun sudah melahirkan 14 (empat belas) PKS namun kerja sama wajib ini belum punya nama. Harapannya kita dapat  mempertemukan 5 (lima) Bupati dalam satu event untuk bersama-sama mempublikasikan nama yang disepakati. Selain penamaan kerja sama wajib juga perlu adanya pergantian kabupaten sebagai Sekretariat Kerja Sama Wajib  Sejak awal mula pembentukannya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 Kabupaten Pemalang telah menjadi Sekretariat Kerja Sama Wajib. Kedepan sekretariatnya agar berpindah ke Kabupaten lain.

Saran Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil dan kesimpulan tersebut diatas, apabila Bapak Penjabat Sekda berkenan, saran tindak lanjut sebagai berikut:

  1. Perangkat Daerah leading sector pelaksana kerja sama wajib dari 5 (lima) Kabupaten agar melakukan koordinasi baik melalui pertemuan atau rapat membahas jadwal dan teknis pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama.
  2. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dalam hal ini dapat diwakili Sekretaris TKKSD (Kepala Bagian Tata Pemerintahan) 5 (lima) Kabupaten agar melakukan koordinasi untuk membahas penamaan kerja sama wajib, rencana pertemuan 5 (lima) Bupati dalam rangka launching penamaan kerja sama wajib, dan menentukan Kabupaten sebagai Sekretariat Kerja Sama Wajib, akan diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.
  3. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang agar mengagendakan pembahasan draf PKS dari sisa 3 (tiga) PKS yang seharusnya diagendakan dibahas di Kabupaten Purbalingga pada akhir tahun 2022 ini dengan mengundang kabupaten mitra ke Pemalang.

Pleno TKKSD Kabupaten Pemalang Menetapkan Perubahan Rencana Kerja Sama/Sinergi Dan Perubahan Program Kerja TKKSD Tahun 2022

Perlu diketahui bersama, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Rapat Pleno merupakan forum rapat tertinggi TKKSD yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Pleno merupakan amanat Pasal 48 Permendagri tersebut, yang dilaksanakan untuk:

  • Menetapkan rencana kebijakan yang berkaitan dengan perencanaan dan/atau pelaksanaan kerja sama daerah.
  • Menetapkan program kerja TKKSD.
  • Memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, serta penyelesaian permasalahan dan/atau perselisihan kerja sama daerah.

Pada Rapat Pleno ini, TKKSD Kabupaten Pemalang memiliki agenda utama yaitu:

  • menetapkan perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022.
  • menetapkan perubahan program kerja TKKSD Tahun 2022.

Hasil rapat pleno penetapan perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022, selanjutnya oleh Ketua TKKSD akan dilaporkan kepada Bapak Bupati untuk ditetapkan menjadi perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022 dengan Keputusan Bupati Pemalang dan nantinya menjadi bagian program kerja TKKSD tahun 2022. Rencana kerja sama daerah dan sinergi tahun 2022 yang telah disepakati pada rapat pleno TKKSD tanggal 23 Juni 2022 telah diformalkan dalam bentuk Keputusan  Bupati  Pemalang Nomor: 415.1/290/Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan  Bupati  Pemalang tanggal 13 Januari 2022 Nomor: 415.1/32/TAHUN 2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Sama Daerah dan Sinergi di Kabupaten Pemalang Tahun 2022, sebagai berikut:

No Jenis Triwulan Jumlah
I II III IV
1 KSDD 0 1 9 1 11
2 KSDPK 3 2 24 4 33
3 KSDLL 0 0 1 0 1
4 Sinergi 0 0 6 3 9
Jumlah 3 3 40 8 54

Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut diatas, kondisi eksisting Realisasi Rencana Kerja Sama Daerah s.d  Triwulan III Tahun 2022, terdapat

  1. Rencana KSDD, terealisasi 3 Kesepakatan Bersama (Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan), namun belum terealisasi sampai dengan 11 (sebelas) Perjanjian Kerja Sama yang direncanakan;
  2. Rencana KSDPK, terealisasi 5, belum terealisasi 28;
  3. Rencana Sinergi, belum terealisasi 9;
  4. Rencana KSDLL, belum terealisasi 1.

Terdapat 3 (tiga) usulan baru Rencana Kerja Sama Daerah/Sinergi yaitu:

  1. Rencana Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah terkait dengan Jasa Layanan Perbankan pada Mall Pelayanan Publik (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  2. Rencana Sinergi dengan Universitas Indonesia (Bappeda);
  3. Rencana Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) yang merupakan kerja sama terusan dengan OISCA International (Dinas Lingkungan Hidup).

Berdasarkan Hasil Rapat Teknis TKKSD yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022, terdapat beberapa rencana kerja sama daerah ataupun sinergi yang berpotensi dan diusulkan dihapus dari Rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022 dan program kerja TKKSD Tahun 2022. Rencana Kerja Sama Daerah/ Sinergi tahun 2022 triwulan I, II, dan III yang tidak terealisasi disebabkan antara lain:

  1. Penawaran Kerja Sama kepada Pihak Mitra masih dalam proses pengkajian oleh TKKSD Pihak Mitra, belum sampai pada tahapan penyusunan naskah; (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah)
  2. Pihak Mitra belum siap melaksanakan pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama; (Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Pemerintah Kabupaten Purbalingga/Kerja Sama Wajib)
  3. Perangkat Daerah belum mengusulkan dan/atau memenuhi kelengkapan administrasi kelengkapan dokumen usulan rencana KSDPK kepada TKKSD berdasarkan Pasal 76 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 62 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah;
  4. Perangkat Daerah belum menganggarkan pada APBD tahun anggaran berjalan.

       Rencana Kerja Sama Daerah/ Sinergi tahun 2022 triwulan III yang tidak terealisasi, agar mengambil langkah-langkah antara lain:

  1. digeser pelaksanaannya pada triwulan IV;
  2. dicabut/dihapus dalam daftar rencana Kerja Sama Daerah/ Sinergi tahun 2022;
  3. jika diperlukan, mengusulkan kembali dalam usulan rencana kerja sama daerah tahun 2023.

       Kepala Perangkat Daerah agar mencermati draft rencana kerja sama daerah dan sinergi tahun 2022, karena yang tidak tercantum dalam Keputusan  Bupati  Pemalang Nomor: 415.1/290/Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan  Bupati  Pemalang tanggal 13 Januari 2022 Nomor: 415.1/32/TAHUN 2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Sama Daerah dan Sinergi di Kabupaten Pemalang Tahun 2022 tidak dapat difasilitasi penyusunannya oleh TKKSD. Namun TKKSD tetap memberikan ruang pengusulan perubahan rencana kerja sama daerah/ sinergi pada Rapat Pleno Triwulan IV baik mengakomodir usulan baru maupun pencabutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka TKKSD memandang perlu mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi Tahun 2022 dan perubahan program kerja TKKSD Tahun 2022 baik terkait usulan baru, merubah waktu pelaksanaan, dan penghapusan rencana yang sudah ada.