• Link to X
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to Youtube
  • Link to Mail
(0284) 321211
Bagian Tata Pemerintahan (Setda) Kabupaten Pemalang
  • BERANDA
    • Sejarah Kabupaten Pemalang
    • Instansi Pemerintah
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Visi Dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • REGULASI
  • PUBLIKASI INTERNAL
    • LAPOR
    • Halo Bupati
    • PPID
    • JDIH
    • Reformasi Birokrasi
      • Reformasi Birokrasi Setda 2021
      • Reformasi Birokrasi Setda 2022
    • Daftar Kepegawaian
    • Publikasi Anggaran
  • SUB KOORDINATOR
    • Pemerintahan Umum
    • Otonomi Daerah
    • Kerja Sama
  • KONTAK
    • Kontak
    • Alamat Kantor
  • SAKIP
    • SAKIP Setda 2022
  • LAYANAN
    • PARIPURNA
    • TUNTAS
    • E-LKPJ
    • Maklumat Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Pengaduan
      • Halo Bupati
      • Panggilan 112
      • Lapor
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

Pengecekan Pilar Batas Daerah Antara Kab. Pemalang dengan Kab. Purbalingga Tahun 2023 Edisi 1

11 Mei 2023/0 Comments/in All, Pemerintahan Umum/by Administrator

Pengecekan pilar batas daerah dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Bagian Tata Pemerintahan dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang diwakili oleh Bagian Pemerintahan, Kecamatan Karangreja dan Perangkat Desa Kutabawa.

Sebelum pengecekan, terlebih dahulu dilakukan koordinasi di Kantor Kepala Desa Kutabawa untuk menentukan rute pelacakan yang akan ditempuh. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan kondisi Pilar Batas Utama (PBU) 022 yang terletak pada titik koordinat Koordinat  07° 13′ 08.01459″LS 109° 17′ 32.98018″ BT dan Pilar Batas Utama (PBU) 024 yang terletak pada titik koordinat Koordinat  07° 13′ 31.10900″ LS 109° 15′ 53.86450″ BT, pada perbatasan antara Desa Clekatakan Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, dengan Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan hasil pelacakan pada titik koordinat sebagaimana tersebut di atas, didapati bahwa kondisi sebagai berikut, titik koordinat tersebut terletak di tepi sungai kecil disamping terminal agribisnis Desa Kutabawa dengan pilar disamping jembatan tepi jalan raya. Kondisi pilar sudah tidak ada dan tertimpa pembangunan bangunan sekitar, terdapat sisa sedikit pilar beton dengan kondisi berlumut tebal, brass tablet dan plat hilang. Berdasarkan fakta dan kondisi lapangan PBU 022 dan PBU 24, maka guna mencegah konflik batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, direkomendasikan agar PBU 022 dan PBU 24 dibangun ulang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, pasal 32 ayat (4),disebutkan bahwa “Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh Gubernur”, maka hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

 

Jumlah Pengunjung 80
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
https://tapem.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/2023/05/Pilar-Batas-2023.jpg 719 1280 Administrator https://tapem.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/2022/06/tapem.png Administrator2023-05-11 08:58:202023-06-07 06:28:15Pengecekan Pilar Batas Daerah Antara Kab. Pemalang dengan Kab. Purbalingga Tahun 2023 Edisi 1
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalender

Mei 2023
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Apr   Jul »

Hari Otonomi Daerah Ke – 27

Popular
  • Rapat Pleno Dalam Rangka Menetapkan Rencana Kerja Sama Daerah/Sinergi...19 Januari 2023 - 12:24 PM
  • Menyelenggarakan Rakor Membahas Rencana Tindak Lanjut Rekomendasi...4 Juni 2026 - 11:47 AM
  • Kunjungan Pemerintah kabupaten pemalang ke STPN13 Februari 2019 - 8:25 AM
  • Peresmian Ibu Kota Baru Kecamatan Bodeh26 Januari 2022 - 9:28 PM
  • Bedah Rancangan LKPJ Bupati Pemalang ATA 202110 Maret 2022 - 2:51 PM
  • Pelacakan Pilar Batas Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten...31 Mei 2022 - 11:36 AM
  • Pembukaan Acara Pembinaan Teknis Nama Rupabumi Kab. Pemalang
    Penyelenggaraan Nama Rupabumi Khusus Desa Wisata9 Juni 2022 - 11:57 AM
Recent
  • Menyelenggarakan Rakor Membahas Rencana Tindak Lanjut Rekomendasi...4 Juni 2026 - 11:47 AM
  • Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Kerja Sama Smt II Tahun...25 Mei 2026 - 11:41 AM
  • Rakor Membahas TL Perangkat Daerah atas Rekomendasi DPRD...25 Mei 2026 - 11:37 AM
  • Konsultasi LPPD dengan Kemendagri20 Mei 2026 - 10:25 AM
  • Rapat Bahas Rancangan Peraturan Bupati dan Rancangan Keputusan...18 Mei 2026 - 11:50 AM
  • Penyerahan Berita Acara Batas Daerah13 Mei 2026 - 10:49 AM
  • Menerima Kunjungan dari Pemkab Purbalingga6 Mei 2026 - 3:32 PM
Comments
  • Selamat Pagi, terima kasih telah berkunjung ke website kami,...2 Juli 2024 - 8:50 AM by Administrator
  • Bagaimana step-step proses pengambilan keputusan dalam menetapkan...29 Februari 2024 - 3:21 PM by Telkom University
Tags

KONTAK:

Bagian Tata Pemerintahan (Setda) Kab.Pemalang

Alamat: Jl. Suro Hadikusumo, Kebondalem, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52312.

Email: [email protected]

Telepon: (0284) 321211.

Website: https://tapem.pemalangkab.go.id

Ikuti Kami:

X-twitter Youtube Facebook Icon-email Icon-instagram-1 Tiktok

Alamat Kantor :

Copyright © 2024.Bagian Tata Pemerintahan Setda, Kab.Pemalang - All Rights Reserved.