Gabungan

Rapat Membahas Draft Raperbup Rencana Aksi Penerapan SPM Tahun 2022-2026

Bagian Tata Pemerintahan pada Selasa, 29 November 2022 melaksanakan Rapat Lanjutan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Pemalang Tahun 2022 – 2026. Acara tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi yang sama yang akan dituangkan pada Rancangan Perbup tentang Rencana Aksi Penerapan SPM di wilayah Kabupaten Pemalang. Dalam acara yang diselenggarakan Sub Koordinator Otonomi Daerah ini bertempat di WTS Bu Ruslani Kecamatan Taman.

Peserta berasal dari Perangkat Daerah yang telah menjadi Tim Penyusun Raperbup tentang Rencana Aksi Peneraan SPM Kabupaten Pemalang Tahun 2022 – 2026 antara lain, BAPPEDA, Dinas Kesehatan, DPU TR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Satpol PP, BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang dengan total 17 Orang.

Lampiran Rancangan Perbup berupa Rencana Aksi Penerapan Kabupaten telah dibahas per bab mulai dari Bab IV s/d Bab VII. Terdapat koreksi dan masukan untuk OPD pengampu SPM pada setiap bab. Koreksi dan masukan perbaikan dan kelengkapan data secara umum yaitu perlu adanya perbaikan pada program, kegiatan dan sub kegiatan dari masing masing Bab dan masih perlu dilengkapi. Ada beberapa permasalahan pada Bab IV perlu dicermati kembali. Pada beberapa pencapaian SPM pada beberapa form juga belum lengkap sehingga perlu dilengkapi. Selanjutnya perbaikan dan penambahan data oleh OPD pengampu SPM sebagaimana tersebut pada angka 2 agar disampaikan secepatnya kepada Bagian Tata Pemerintahan mengingat batas waktu penyampaian draft Raperbup ke Bagian Hukum besok tanggal 30 November 2022

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

Pemalang – 8 November 2022, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang telah menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Tahun 2022 yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Pemalang, Peserta rapat terdiri dari unsur Bagian yang menangani kerja sama daerah dan perangkat daerah leading sector kerja sama wajib meliputi: Perwakilan dari Kabupaten Pekalongan sebanyak 23 orang, Perwakilan dari Kabupaten Banyumas sebanyak 29 orang, Perwakilan dari Kabupaten Tegal sebanyak 20 orang, Perwakilan dari Kabupaten Purbalingga sebanyak 8 orang, Perwakilan dari Kabupaten Pemalang sebanyak 28 orang. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh: Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Pekalongan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kab. Pekalongan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tegal, dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kab. Banyumas; dan lain-lain. Dari 14 (empat belas) PKS yang sudah ditandatangani para pihak, baru 4 (empat) PKS yang sudah ada pelaksanaannya yaitu:

  • PKS tentang Sinkronisasi Pembangunan/ Pemeliharaan Jembatan Penghubung Kabupaten Pemalang – Kabupaten Pekalongan (Kali Keruh) Pada Ruas Jalan Medayu – Kandangserang dan Gamblok – Luragung (DPU-TR);
  • PKS tentang Sinkronisasi Pembangunan/ Pemeliharaan Jembatan Penghubung Kabupaten Pemalang – Kabupaten Tegal (Kali Rambut) Pada Ruas Jalan Paduraksa – Lobongkok Dan Dukuh Bandung Desa Kendayakan Kecamatan Warurejo (DPU-TR);
  • PKS tentang Pelayanan Publik Di Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • PKS tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan Dan Orang Terlantar; (Dinsos KBPP);

          Tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama dimaksud telah diterbitkan 14 (empat belas) Perjanjian Kerja Sama, dan masih menyisakan 4 (empat) PKS yaitu :

  1. PKS tentang Pencegahan dan Penanganan Bencana (BPBD);
  2. PKS tentang Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (Dinsos KBPP);
  3. PKS tentang Penanganan Kebakaran dan Darurat Kebakaran (Satpol-PP);
  4. PKS tentang Pemanfaatan Sumber Mata Ir Baku Mata Air Lembeyan/Lember.

          Para Pihak sepakat saling berkoordinasi secara berkala dalam waktu tertentu baik mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan kegiatan, dalam pemenuhan hak dan kewajiban, serta monitoring dan evaluasi secara berkala mengenai pelaksanaan kegiatan. Kerja sama wajib ini perlu segera memiliki nama, karena walaupun sudah melahirkan 14 (empat belas) PKS namun kerja sama wajib ini belum punya nama. Harapannya kita dapat  mempertemukan 5 (lima) Bupati dalam satu event untuk bersama-sama mempublikasikan nama yang disepakati. Selain penamaan kerja sama wajib juga perlu adanya pergantian kabupaten sebagai Sekretariat Kerja Sama Wajib  Sejak awal mula pembentukannya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 Kabupaten Pemalang telah menjadi Sekretariat Kerja Sama Wajib. Kedepan sekretariatnya agar berpindah ke Kabupaten lain.

Saran Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil dan kesimpulan tersebut diatas, apabila Bapak Penjabat Sekda berkenan, saran tindak lanjut sebagai berikut:

  1. Perangkat Daerah leading sector pelaksana kerja sama wajib dari 5 (lima) Kabupaten agar melakukan koordinasi baik melalui pertemuan atau rapat membahas jadwal dan teknis pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama.
  2. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dalam hal ini dapat diwakili Sekretaris TKKSD (Kepala Bagian Tata Pemerintahan) 5 (lima) Kabupaten agar melakukan koordinasi untuk membahas penamaan kerja sama wajib, rencana pertemuan 5 (lima) Bupati dalam rangka launching penamaan kerja sama wajib, dan menentukan Kabupaten sebagai Sekretariat Kerja Sama Wajib, akan diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.
  3. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang agar mengagendakan pembahasan draf PKS dari sisa 3 (tiga) PKS yang seharusnya diagendakan dibahas di Kabupaten Purbalingga pada akhir tahun 2022 ini dengan mengundang kabupaten mitra ke Pemalang.

Pengecekan Papan Batas Wilayah antar Kecamatan Tahun 2022

Pengecekan Papan Batas Wilayah antar Kecamatan dimaksudkan untuk mengetahui kondisi terkini papan-papan tersebut apakah masih dalam kondisi bagus dan masih terpasang ditempatnya atau sudah hilang atau perlu perbaikan, dari hasil pengecekan dilapangan dengan hasil sebagai berikut:

No Perbatasan Wilayah Lokasi Papan Kondisi
Kecamatan Kecamatan
1 Pemalang Bantarbolang Seb selatan Jembatan slarang Masih bagus, logo pemda pudar
2 Bantarbolang Pemalang Seb utara Jembatan slarang Papan pecah, logo pemda pudar
3 Bantarbolang Randudongkal Jalan raya Desa Semaya kiri jalan, masuk wilayah desa sumur kidang Masih bagus, logo pemda pudar
4 Randudongkal Bantarbolang Jalan raya (Desa Semaya) kanan jalan Masih bagus, logo pemda pudar
5 Randudongkal Belik Jalan raya Randudongkal-Belik (seb. Selatan Jembatan, kiri jalan) Masih bagus, logo pemda pudar
6 Belik Randudongkal Jalan raya Randudongkal-Belik (seb. Selatan Jembatan, kanan jalan) Masih bagus, logo pemda pudar
No Perbatasan Wilayah Lokasi Papan Kondisi
Kecamatan Kecamatan
1 Pemalang Taman Jl. Pantura. Seb timur jembatan depan terminal induk (utara jalan) Papan hilang
2 Taman Petarukan Jl. Pantura depan Hotel Regina agak kebarat (seb utara jalan) Tiang roboh, papan hilang
3 Petarukan Ampelgading Jl. Pantura Widodaren (seb utara jalan) Tiang masih berdiri, papan hilang,
4 Ampelgading Comal Sebelah timur jembatan Comal (ditengah-tengan antar jembatan) Tiang masih berdiri, papan hilang,
5 Comal Ulujami Sebelah timur jembatan Desa Ambowetan (utara jalan) Papan mleyot, masih berdiri
6 Ulujami Comal Sebelah barat jembatan Desa Ambowetan (selatan jalan) Masih bagus, logo pemda pudar
7 Comal Ampelgading Sebelah barat jembatan Comal (ditengah-tengan antar jembatan) Masih bagus, logo pemda pudar
8 Ampelgading Petarukan Jl. Pantura Widodaren (selatan jalan) Masih bagus, logo pemda pudar
9 Petarukan Taman Jl. Pantura pantura depan Hotel Regina agak kebarat (seb selatan jalan) Papan hilang
10 Taman Pemalang Jl. Pantura. Seb barat jembatan depan terminal induk (selatan jalan) Masih bagus, logo pemda pudar

Untuk Papan Batas Wilayah antar Kecamatan yang ada kerusakan akan dilakukan perbaikan pada tahun anggaran 2023.

 

Pleno TKKSD Kabupaten Pemalang Menetapkan Perubahan Rencana Kerja Sama/Sinergi Dan Perubahan Program Kerja TKKSD Tahun 2022

Perlu diketahui bersama, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Rapat Pleno merupakan forum rapat tertinggi TKKSD yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Pleno merupakan amanat Pasal 48 Permendagri tersebut, yang dilaksanakan untuk:

  • Menetapkan rencana kebijakan yang berkaitan dengan perencanaan dan/atau pelaksanaan kerja sama daerah.
  • Menetapkan program kerja TKKSD.
  • Memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, serta penyelesaian permasalahan dan/atau perselisihan kerja sama daerah.

Pada Rapat Pleno ini, TKKSD Kabupaten Pemalang memiliki agenda utama yaitu:

  • menetapkan perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022.
  • menetapkan perubahan program kerja TKKSD Tahun 2022.

Hasil rapat pleno penetapan perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022, selanjutnya oleh Ketua TKKSD akan dilaporkan kepada Bapak Bupati untuk ditetapkan menjadi perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022 dengan Keputusan Bupati Pemalang dan nantinya menjadi bagian program kerja TKKSD tahun 2022. Rencana kerja sama daerah dan sinergi tahun 2022 yang telah disepakati pada rapat pleno TKKSD tanggal 23 Juni 2022 telah diformalkan dalam bentuk Keputusan  Bupati  Pemalang Nomor: 415.1/290/Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan  Bupati  Pemalang tanggal 13 Januari 2022 Nomor: 415.1/32/TAHUN 2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Sama Daerah dan Sinergi di Kabupaten Pemalang Tahun 2022, sebagai berikut:

No Jenis Triwulan Jumlah
I II III IV
1 KSDD 0 1 9 1 11
2 KSDPK 3 2 24 4 33
3 KSDLL 0 0 1 0 1
4 Sinergi 0 0 6 3 9
Jumlah 3 3 40 8 54

Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut diatas, kondisi eksisting Realisasi Rencana Kerja Sama Daerah s.d  Triwulan III Tahun 2022, terdapat

  1. Rencana KSDD, terealisasi 3 Kesepakatan Bersama (Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan), namun belum terealisasi sampai dengan 11 (sebelas) Perjanjian Kerja Sama yang direncanakan;
  2. Rencana KSDPK, terealisasi 5, belum terealisasi 28;
  3. Rencana Sinergi, belum terealisasi 9;
  4. Rencana KSDLL, belum terealisasi 1.

Terdapat 3 (tiga) usulan baru Rencana Kerja Sama Daerah/Sinergi yaitu:

  1. Rencana Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah terkait dengan Jasa Layanan Perbankan pada Mall Pelayanan Publik (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  2. Rencana Sinergi dengan Universitas Indonesia (Bappeda);
  3. Rencana Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) yang merupakan kerja sama terusan dengan OISCA International (Dinas Lingkungan Hidup).

Berdasarkan Hasil Rapat Teknis TKKSD yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022, terdapat beberapa rencana kerja sama daerah ataupun sinergi yang berpotensi dan diusulkan dihapus dari Rencana kerja sama daerah dan Sinergi tahun 2022 dan program kerja TKKSD Tahun 2022. Rencana Kerja Sama Daerah/ Sinergi tahun 2022 triwulan I, II, dan III yang tidak terealisasi disebabkan antara lain:

  1. Penawaran Kerja Sama kepada Pihak Mitra masih dalam proses pengkajian oleh TKKSD Pihak Mitra, belum sampai pada tahapan penyusunan naskah; (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah)
  2. Pihak Mitra belum siap melaksanakan pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama; (Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Pemerintah Kabupaten Purbalingga/Kerja Sama Wajib)
  3. Perangkat Daerah belum mengusulkan dan/atau memenuhi kelengkapan administrasi kelengkapan dokumen usulan rencana KSDPK kepada TKKSD berdasarkan Pasal 76 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 62 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah;
  4. Perangkat Daerah belum menganggarkan pada APBD tahun anggaran berjalan.

       Rencana Kerja Sama Daerah/ Sinergi tahun 2022 triwulan III yang tidak terealisasi, agar mengambil langkah-langkah antara lain:

  1. digeser pelaksanaannya pada triwulan IV;
  2. dicabut/dihapus dalam daftar rencana Kerja Sama Daerah/ Sinergi tahun 2022;
  3. jika diperlukan, mengusulkan kembali dalam usulan rencana kerja sama daerah tahun 2023.

       Kepala Perangkat Daerah agar mencermati draft rencana kerja sama daerah dan sinergi tahun 2022, karena yang tidak tercantum dalam Keputusan  Bupati  Pemalang Nomor: 415.1/290/Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan  Bupati  Pemalang tanggal 13 Januari 2022 Nomor: 415.1/32/TAHUN 2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Sama Daerah dan Sinergi di Kabupaten Pemalang Tahun 2022 tidak dapat difasilitasi penyusunannya oleh TKKSD. Namun TKKSD tetap memberikan ruang pengusulan perubahan rencana kerja sama daerah/ sinergi pada Rapat Pleno Triwulan IV baik mengakomodir usulan baru maupun pencabutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka TKKSD memandang perlu mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan perubahan rencana kerja sama daerah dan Sinergi Tahun 2022 dan perubahan program kerja TKKSD Tahun 2022 baik terkait usulan baru, merubah waktu pelaksanaan, dan penghapusan rencana yang sudah ada.

Kunjungan Kerja Bapak Moeldoko ke Pemalang

PEMALANG – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko melakukan panen raya jagung bersama dengan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat dan Forkompinda Pemalang, di Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Jumat (23/9). Panen raya ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan Pemalang Bangkit bersama Paguyuban Silaturahmi Pamong Desa Kabupaten Pemalang (Simongklang).

Dalam sambutannya Plt. Bupati Pemalang Mansur menyampaikan, Kabupaten Pemalang merupakan salah satu daerah penyangga pangan di Provinsi Jawa Tengah.

“Pemalang penyangga pangan Jawa Tengah khususnya di sektor komoditas padi, jagung, kedelai, kacang tanah, ubi kayu, ubi jalar, dan kacang hijau,” kata Mansur.

Ia menambahkan, semoga kehadiran Bapak (Moeldoko) di sini akan meningkatkan motivasi dan semangat kami semua, segenap jajaran Pemkab Pemalang, Forkopimda, Pemerintah Desa dan warga masyarakat agar lebih giat lagi dalam memajukan dan mengembangkan berbagai sektor pembangunan daerah, termasuk sektor pertanian.

Pada kesempatan ini, Mansur juga menyampaikan, bahwa Kabupaten Pemalang merupakan salah satu daerah penyangga pangan di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di sektor komoditas pangan utama seperti: Padi, Jagung, Kedelai, Kacang tanah, Ubi Kayu, Ubi Jalar, dan Kacang Hijau.

“Oleh karena itu, hari ini, Alhamdulillah, kita berkesempatan untuk melaksanakan Panen Raya Jagung, di Desa Cibuyur sebagai bagian dari pendukung komoditas pangan utama di Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.

Berkaitan dengan pane jagung ini Mansur menjelaskan di tahun 2022, dalam masa periode bulan Januari–Agustus, Kabupaten Pemalang memiliki luas tanam jagung sebesar 8.107 hektar. Luas panennya mencapai 10.328 hektar dan produksi 56.740 ton jagung pipil kering. Adapun provitas rata-rata 54,94 kwintal/hektar.

Sementara itu Moeldoko mengatakan kedatangannya ke Pemalang adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dia juga menyampaikan program-program pemerintah yang berpihak kepada rakyat antara lain bidang pendidikan dan perekonomian.

Dalam kesempatan itu warga (Desa Cibuyur) menyampaikan beberapa persoalan kepada Moeldoko antara lain masalah pupuk bersubsidi, kartu tani, pemasaran nanas madu dan status perangkat desa berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer.

“Kita akan sampaikan masalah-masalah yang ditemukan di Pemalang mengenai subsidi pupuk memang pemerintah baru memenuhi 9 juta ton dari kebutuhan 24 juta ton sehingga belum semua mendapatkan subsidi,” katanya.

Adapun mengenai pemasaran nanas akan dibantu melalui Perempuan Tani Indonesia lantaran kebetulan ada kebutuhan nanas di Iran. Usai panen raya jagung di Cibuyur Moeldoko bersama dengan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat dan Forkompinda mengunjungi kegiatan Pemalang Bangkit di Lapangan Randudongkal. Disana dia menyempatkan diri menari kuda lumping bersama kelompok kuda lumping Desa Gembyang, Kecamatan Randudongkal.