Gabungan

Pengecekan Pilar Batas Daerah Antara Kab. Pemalang dengan Kab. Purbalingga Tahun 2023 Edisi 2

Pengecekan pilar batas daerah kembali dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Bagian Tata Pemerintahan dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang diwakili oleh Bagian Pemerintahan, Kecamatan Karangreja dan Perangkat Desa Kutabawa.

Sebelum pengecekan, terlebih dahulu dilakukan koordinasi di Kantor Kepala Desa Kutabawa untuk menentukan rute pelacakan yang akan ditempuh. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan kondisi Pilar Batas Utama (PBU) 026 yang terletak pada titik koordinat 07° 13′ 36.77499″ LS 109° 14′ 50.77045″ BT, (PBU) 028 yang terletak pada titik koordinat 07° 13′  59.69278″LS 109° 14′ 02.35250″ BT, pada perbatasan antara Desa Batursari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, dengan Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan hasil pelacakan pada titik koordinat sebagaimana tersebut di atas, didapati bahwa kondisi sebagai berikut, titik koordinat tersebut terletak di tepi sungai kecil disamping terminal agribisnis Desa Kutabawa dengan pilar disamping jembatan tepi jalan raya. Kondisi pilar sudah tidak ada dan tertimpa pembangunan bangunan sekitar, terdapat sisa sedikit pilar beton dengan kondisi berlumut tebal, brass tablet dan plat hilang. Berdasarkan fakta dan kondisi lapangan PBU 022 dan PBU 24, maka guna mencegah konflik batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, direkomendasikan agar PBU 022 dan PBU 24 dibangun ulang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, pasal 32 ayat (4),disebutkan bahwa “Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh Gubernur”, maka hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pengecekan Pilar Batas Daerah Antara Kab. Pemalang dengan Kab. Purbalingga Tahun 2023 Edisi 1

Pengecekan pilar batas daerah dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Bagian Tata Pemerintahan dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang diwakili oleh Bagian Pemerintahan, Kecamatan Karangreja dan Perangkat Desa Kutabawa.

Sebelum pengecekan, terlebih dahulu dilakukan koordinasi di Kantor Kepala Desa Kutabawa untuk menentukan rute pelacakan yang akan ditempuh. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan kondisi Pilar Batas Utama (PBU) 022 yang terletak pada titik koordinat Koordinat  07° 13′ 08.01459″LS 109° 17′ 32.98018″ BT dan Pilar Batas Utama (PBU) 024 yang terletak pada titik koordinat Koordinat  07° 13′ 31.10900″ LS 109° 15′ 53.86450″ BT, pada perbatasan antara Desa Clekatakan Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, dengan Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan hasil pelacakan pada titik koordinat sebagaimana tersebut di atas, didapati bahwa kondisi sebagai berikut, titik koordinat tersebut terletak di tepi sungai kecil disamping terminal agribisnis Desa Kutabawa dengan pilar disamping jembatan tepi jalan raya. Kondisi pilar sudah tidak ada dan tertimpa pembangunan bangunan sekitar, terdapat sisa sedikit pilar beton dengan kondisi berlumut tebal, brass tablet dan plat hilang. Berdasarkan fakta dan kondisi lapangan PBU 022 dan PBU 24, maka guna mencegah konflik batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, direkomendasikan agar PBU 022 dan PBU 24 dibangun ulang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, pasal 32 ayat (4),disebutkan bahwa “Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh Gubernur”, maka hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

 

Rapat Paripurna Persetujuan dan Penyerahan Rekomendasi LKPJ ATA 2022

Pemalang – Jum’at 28 April 2023 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Plt. Bupati Pemalang menerina Rekomendasi Perbaikan terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya telah disusun dan diserahkan kepada pihak DPRD untuk dikoreksi. Pada rapat paripurna ini para anggota dewan yang telah menyusun rekomendasi secara langsung menyampikan kepada Plt. Bupati Pemalang yang selanjutnya Plt. Bupati Pemalang menyetujui dan menerima secara simbolis rekomedasi tersebut.

Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang Triwulan I Tahun Anggaran 2023

Pemalang – 13 April 2023, Pemerintah Kabupaten Pemalang melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang (Rakor Dinas) triwulan I Tahun 2023. Rakor Dinas dipimpin oleh Bapak Plt. Bupati Pemalang didampingi Pj. Sekretaris Daerah dan Asisten Administrasi Umum dengan dihadiri oleh semua Kepala Perangkat Daerah termasuk para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah. Rakor kali ini membahas serapan anggaran setiap perangkat daerah yang dipaparkan oleh Pj. Sekretaris Daerah kepada Plt. Bupati Pemalang. Kemudian juga, melaporkan capaian Indikator Kinerja RPJMD sampai dengan akhir tahun 2022, hal ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk berkomitmen dalam menyelesaikan target pekerjaan pada RPJMD 2021-2026 dan juga sebagai bentuk respon terhadap permasalahan aktual dan krusial yang timbul dari masyarakat di Kabupaten Pemalang.

Pelaksanaan Pemetaan Urusan Yang Dapat diKerjasamakan

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan yang diselenggarakan pada 4-6 April 2023 di Jakarta. Identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah merupakan amanat Permendagri No. 22 Tahun 2020. Pemetaan ini merupakan salah satu langkah awal sebelum dilakukannya Kerja Sama Daerah. Rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Permendagri No. 22 Tahun 2020. Pemetaan ini merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum kita melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Dalam hal ini Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pemalang Tarsidik, S.H.,S.IP.,M.Si menjadi salah satu narasumber yang menjelaskan pelaksanaan pemetaan kerja sama daerah dengan studi kasus di Kabupaten Pemalang.